PTS Sebaiknya Berbenah Diri

 BANDUNG, (PR).-
Dari sekitar 479 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Barat saat ini, baru sekitar tiga puluh persen yang dinilai siap menghadapi pemberlakuan delapan standar nasional yang dituntut dari perguruan tinggi pada 2014 mendatang. Sementara itu, sisanya harus segera berbenah diri dari sekarang bila tidak ingin gulung tikar.

Koordinator Kopertis Wilayah IV Jabar dan Banten Abdul Hakim Halim mengatakan, tuntutan standar yang akan semakin ketat itu merupakan tantangan bagi PTS untuk terus meningkatkan kualitas dan pelayanan mereka. “Ke depan tidak ada pilihan lain, hanya dengan kualitas PTS bisa bertahan dan menunjukkan bahwa keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Senin (11/1).

Menurut Hakim, paling lambat empat tahun lagi, pemerintah akan memberlakukan delapan standar kualitas yang harus dipenuhi semua perguruan tinggi mulai dari kurikulum sampai fasilitas. “Bila tidak dipenuhi, perguruan tinggi tersebut tidak akan terakreditasi, artinya tidak bisa mengeluarkan ijazah dan ujungnya-ujungnya tidak akan dapat mahasiswa,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Hakim, seandainya delapan standar itu terpenuhi pun, perguruan tinggi bersangkutan baru akan terakreditasi C. Sebuah perguruan tinggi akan terakreditasi B jika kualitasnya melebihi rata-rata standar nasional. Sementara untuk dapat terakreditasi A, perguruan tinggi harus bertaraf internasional. Pemberlakuan aturan yang semakin ketat, ujar Hakim, adalah suatu kebijakan yang positif demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan, siapkah PTS yang ada sekarang dalam menghadapi persyaratan kualitas yang makin berat. “Kalau tidak siap, ya sudah harus merger agar lebih siap, atau bila tidak, terpaksa gulung tikar,” ujarnya.

Terlebih dengan adanya undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), kata Hakim, masyarakat pun akan memilih PTS berdasarkan kualitas. “Dengan UU BHP, PTS juga akan otonomi hingga bisa menentukan sendiri prodi yang akan dibuka. Namun syaratnya harus akuntabel dan transparan karena pemerintah akan melihat yang mana yang dibutuhkan dan yang tidak,” tuturnya.

Berbicara UU BHP yang dinilai memberatkan PTS, Hakim mengatakan, sebenarnya standar yang ketat seharusnya diberlakukan sejak dulu. “Dulu mendirikan PTS sangat mudah sehingga banyak PTS bermunculan meski dengan kualitas seadanya dan sebenarnya tidak layak. Seharusnya saat mereka mendirikan PTS, sudah siap dengan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi yang layak dan berkualitas,” ujarnya. (A-178)***

Sumber :

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=120996